Selasa, 30 Oktober 2012

Nasib Perajin tas

Usaha perajin tas wanita di Kabupaten Garut, Jabar, gulung tikar. Hanya sebagian kecil dari mereka yang bisa bertahan memproduksi tas wanita yang biasa dipasarkan ke luar Jawa. Sedangkan lainya pada umumnya beralih memasarkan tas hasil industri rumahan.
Keberadaan perajin tas wanita di Bojongsirna, Desa Tanjungkarya Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jabar, hingga saat ini terus bertahan. Namun, sebagian perajin tas tersebut gulung tikar karena faktor modal usaha.
Seorang perajin Mochamad Zaenuddin (42) menduga kurangnya sosialisasi dari lembaga perbankan dan pemerintah menjadi penyebab banyaknya perajin yang gulung tikar. Para perajin tas tidak pernah mendapat sokongan modal, seperti yang dialokasikan dari bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan, dan yang sejenisnya.
“Kalau saya tahu, saya juga pasti sudah pinjam ke bank kendati nilainya kecil,” kata Zaenuddin.
Zaenuddin menambahkan kerajinan tas wanita di Kampung Bojongsirna merupakan industri rumahan yang dirintis sejak puluhan tahun silam, dan merupakan warisan keluarga secara turun temurun. Produk tas terbuat dari bahan jenis oscar dan dipasarkan ke sejumlah daerah di luar pulau Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, dan Bali. Produk tas tersebut tak pernah dipasarkan di Kabupaten Garut.
Adapun, harga penjualan tas wanita tersebut bervariasi, tergantung ukuran dan bahannya. Mulai dari harga Rp 14.000 hingga Rp 25.000 per buah. Bahkan, ada juga tas yang harga jualnya kurang dari Rp 10.000 per buah.
Para perajin tas di Bojongsirna Desa Tanjungkarya, Kecamatan Samarang berharap adanya perhatian dari pemerintah terhadap nasib para perajin, agar kesulitan yang dihadapinya memperoleh jalan keluar. Para perajin tas sangat mendambakan adanya bantuan permodalan untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha.
Menurut Kabid UKM Dinas Perindagkop Kabupaten Garut, Dudin Badrudin maju dan mundurnya Usaha Kecil Menengah (UKM) khususnya para perajin tas di Kabupaten Garut tergantung manajemen pengelolaanya. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan para perajin tas di antaranya, pengelolaan majemen yang baik dan rapi, pemasaran dan harus dapat bersaing dengan UKM yang lainnya.
Terjadinya gulung tikar usaha di kalangan para pengrajin itu diakibatkan pengelolaan, manajemen dan SDM yang lemah. Kalau UKM tersebut sudah berjalan bertahun-tahun bukan permodalan yang harus diperhitungkan namun kualitas yang perlu ditunjang SDM yang kuat. Disperindagkop hanya melakukan pembinaan, pelatihan, dan membantu apa yang mereka butuhkan, termasuk permodalan kalau UKM tersebut sudah maju dan berkembang. (sighar)

(sumber : http://www.tubasmedia.com/berita/perajin-tas-wanita-garut-gulung-tikar/)

Tanggapan:
Menurut saya masalah yang lebih penting dalam menurunnya tingkat penjualan Tas Wanita di Garut bukan hanya permasalahan modal dan SDM melainkan adalah, sering-seringnya diferensiasi produk anda ini dicuri orang. Anda susah-susah buat produk yang berbeda, tiba-tiba kompetitor anda main jiplak sana sini.
Biar “hasil karya” anda aman, anda harus segera urus perlindungannya. Caranya dengan mengurus perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual, atau biasa dikenal dengan HAKI. Kelihatannya nggak penting-penting amat ya. Apalagi harus keluar duit banyak.
Tapi percayalah, jangan pernah anda sepelekan masalah HAKI ini. Walaupun usaha anda “hanya” termasuk jenis UKM. Ada seorang pengusaha besar hancur gara-gara ia tidak mengindahkan nasehat pengacara bisnisnya untuk segera mematenkan produknya.
Kesuksesannya hancur dalam sekejap. Produknya dijiplak habis-habisan oleh perusahaan besar dari negara lain. Karena kalah modal, akhirnya si pengusaha ini gulung tikar.
Back to the topic, jika anda ingin melindungi kekayaan intelektual anda, perlindungan HAKI ini bisa dikategorikan ke dalam 3 bentuk utama. Anda tinggal memilih mau menggunakan yang mana. Ketiga-tiganya juga lebih bagus bila dipakai.
Hak Paten
Kalau menurut UU Paten No. 13 Tahun 1997, hak paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanankan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memberikan. Jadi hak paten adalah sebuah hak eksklusif jika anda menjadi seorang penemu untuk membuat, menggunakan atau menjual temuan anda selama jangka waktu tertentu. Jika anda mempunyai desain suatu produk baru, dalam pengertian teknik hal itu mungkin bukan temuan. Tetapi ide desain produk baru anda itulah yang merupakan kekayaan intelektual.
Merek Dagang
Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk barang atau jasa yang diperdagangkan. Bisa berupa huruf, kata, angka, gambar atau kombinasi dari unsur tersebut. Merek dagang bisa menunjukkan keaslian atau kepemilikan atas sebuah barang dagangan. Secara hukum, penggunaannya merek dagang eksklusif bagi pemiliknya sebagai pembuat atau penjual. Termasuk diantaranya adalah jika anda mempunyai logo, lencana atau nama domain yang khusus.Semuanya dapat dilindungi dengan merek dagang.
Hak Cipta
Menurut UU Hak Cipta Pasal 1 Ayat (1), yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk menggunakan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mumet ya? Gampangnya bisa anda lihat pada penjelasan berikut ini. Jenis perlindungan hak cipta ini adalah untuk karya berupa karangan asli dalam suatu media ekspresi seperti gambar, grafis, karya seni ukir, rekaman atau karya arsitektur. Tapi yang harus anda ketahui, perlindungan hak cipta tidak dapat digunakan pada ide, prosedur, proses ataupun konsep. Tapi kalau bahan situs web umumnya mempunyai hak cipta.
Jadi mulai sekarang jika anda mempunyai ide bisnis yang berkaitan dengan produk yang benar-benar unik dan menjual, segera lindungi produk anda tersebut. Entah dengan hak paten, merek dagang atau dengan perlindungan hak cipta. Meskipun perlindungan HAKI di Negara Indonesia ini begitu rumit (pakai uang pelicin).
Lindungilah kekayaan intelektual dari apapun jenis bisnis yang anda tekuni. Tinggal anda sesuaikan saja, mana yang harus anda urus HAKI-nya. Walaupun anda merasa produk anda belum sempurna. Jangan tunggu produk anda sempurna kerena tidak ada produk yang benar-benar sempurna.
Yang penting produk anda tidak berada di luar harapan pasar. Daripada anda menyesal di kemudian hari, lebih baik mulai dari sekarang sisihkan anggaran buat mengurus hak atas kekayaan intelektual tersebut. Anda tidak ingin mengalami nasib seperti artikel yang ada di atas tadi. Jadi dengan kita membuat hak paten, hak cipta, ataupun hak merek hal tersebut mungkin bisa lebih menarik perhatian konsumen akan produk yang kita buat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar